Privacy Policy

Syarat dan Ketentuan Indosat HiFi

Terima kasih atas kepercayaan anda menggunakan produk dan layanan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison atau IOH).

Syarat dan ketentuan layanan berlangganan Indosat HiFi ini (Syarat & Ketentuan Indosat HiFi) mengatur ketentuan berlangganan dan penggunaan layanan internet menggunakan jaringan fiber ke rumah atau fiber to the home (FTTH) yang disediakan oleh IOH (selanjutnya disebut Indosat HiFi). Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi Berlangganan atau FAB, syarat dan ketentuan khusus terkait Indosat HiFi, serta syarat dan ketentuan IOH lainnya yang relevan, termasuk Kebijakan Privasi.

Dengan menandatangani/menyetujui FAB dan/atau menggunakan Indosat HiFi, Pelanggan dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua ketentuan dan isi dalam Syarat & Ketentuan Indosat HiFi. Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang sah antara Pelanggan dan IOH yang berlaku sejak Pelanggan menandatangani FAB atau menggunakan Indosat HiFi. Jika Pelanggan tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini, maka Pelanggan tidak diperkenankan menggunakan layanan Indosat HiFi atau meneruskan akses di situs/aplikasi Indosat HiFi.

Setiap perubahan terhadap Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini akan diinformasikan melalui situs Indosat HiFi ini, oleh karena itu Pelanggan dihimbau untuk mengakses laman ini secara berkala untuk mengetahui perubahannya (jika ada).

Dalam hal Pelanggan berusia di bawah persyaratan usia minimum atau termasuk dalam kategori anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka persetujuan untuk menggunakan Layanan harus diberikan oleh orang tua atau wali dari Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A. Definisi

    1. Biaya Layanan Indosat HiFi adalah biaya-biaya sebagaimana disebutkan dalam FAB, yang antara lain terdiri dari biaya pasang baru, biaya perangkat dan biaya bulanan.
    2. Formulir Aplikasi Berlangganan atau FAB adalah formulir aplikasi yang disediakan oleh IOH melalui situs hifi.ioh.co.id, aplikasi Indosat HiFi atau secara fisik (hardcopy) untuk dilengkapi oleh Pelanggan yang bermaksud untuk berlangganan Indosat HiFi.
    3. Jaringan Indosat HiFi adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan oleh IOH untuk menyelenggarakan dan menyediakan Indosat HiFi bagi Pelanggan.
    4. Keadaan Memaksa adalah setiap peristiwa yang terjadi di luar kemampuan, kendali, kekuasaan dan perkiraan manusia, yang mengakibatkan terhenti atau tertundanya pelaksanaan sebagian ataupun seluruh kewajiban dari setiap pihak berdasarkan Syarat & Ketentuan Indosat HiFi, termasuk oleh IOH, seperti bencana alam, banjir, tsunami, pandemi, sabotase, huru hara, peperangan, peledakan, kebakaran, pemadaman listrik, tindakan pemerintah atau tindakan pihak ketiga, gangguan teknis atau alasan lainnya yang di luar kontrol atau kendali.
    5. Kebijakan Privasi adalah kebijakan IOH dalam penanganan informasi dan data pengguna situs, aplikasi, platform, produk dan layanan IOH yang dapat diakses pada laman ioh.co.id.
    6. Lokasi Pelanggan adalah lokasi Pelanggan yang didaftarkan oleh Pelanggan sesuai Formulir Aplikasi Berlangganan.
    7. Pelanggan adalah setiap orang atau badan usaha, yang meminta IOH untuk menyediakan Indosat HiFi dan setuju untuk berlangganan dan menggunakan Indosat HiFi.
    8. Perangkat Indosat HiFi adalah perangkat milik IOH atau mitra IOH yang terdiri dari termination box, ONT (Optical Network Terminal) dan perangkat pendukung lainnya yang dipasang di Lokasi Pelanggan, selama Pelanggan berlangganan Layanan Indosat HiFi.
    9. Periode Berlangganan adalah periode Pelanggan untuk berlangganan menggunakan Indosat HiFi yaitu 12 (dua belas) bulan, atau periode lain yang disepakati di FAB, termasuk perpanjangannya jika ada.
    10. Produk Bundling adalah penggabungan Indosat HiFi dengan produk atau layanan dari dan/atau milik pihak lain yang ditawarkan oleh IOH bersama dengan Indosat HiFi.

B. Layanan Indosat HiFi

  1. Indosat HiFi disediakan oleh IOH bagi Pelanggan selama Periode Berlangganan dan sesuai permintaan Pelanggan yang tercantum dalam FAB.
  2. Pelanggan berhak mendapatkan Indosat HiFi dari IOH sesuai FAB dan Syarat & Ketentuan Indosat HiFi selama Periode Berlangganan dan sepanjang Pelanggan memenuhi kewajibannya dalam Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini.
  3. Indosat HiFi disediakan oleh IOH dengan kondisi “up to” (misal, bandwith sampai dengan besaran tertentu) dan “as is” (sesuai dengan jaringan tersedia) tanpa (i) jaminan tertentu, (ii) jaminan gangguan layanan dan (iii) jaminan layanan dapat diakses secara bersamaan oleh semua Pelanggan serta (iv) tanpa pengaturan, alokasi dan/atau prioritas tertentu.
  4. Untuk menjaga kualitas ketersediaan Indosat HiFi bagi seluruh Pelanggan, IOH memberlakukan kebijakan batas pemakaian wajar layanan oleh Pelanggan (Fair Usage Policy atau FUP) sesuai dengan kebijakan IOH. FUP berlaku bagi seluruh Pelanggan yang menikmati layanan Indosat HiFi dengan kecepatan maupun kuota tertentu sebagaimana ditetapkan oleh IOH.
  5. Agar Indosat HiFi dapat berjalan dengan baik selama Periode Berlangganan, Pelanggan bertanggung jawab untuk turut menjaga Perangkat Indosat HiFi yang terpasang di Lokasi Pelanggan.
  6. Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali, baik sebagian maupun keseluruhan Indosat HiFi dalam bentuk apapun tanpa persetujuan tertulis dari IOH.
  7. Pelanggan dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Layanan Indosat HiFi dengan cara melakukan akses melalui komputer dan/atau sistem elektronik apapun, dengan cara dan dengan tujuan apapun tanpa persetujuan tertulis IOH.
  8. Pelanggan dilarang memberikan hadiah, tips, atau pemberian lainnya kepada petugas instalasi, sales Indosat HiFi ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh IOH terkait penyediaan Indosat HiFi bagi Pelanggan.
  9. Pelanggan dilarang menggunakan Layanan Indosat HiFi untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
  10. Mempengaruhi, mengganggu atau merusak suatu Jaringan Indosat HiFi atau sistem elektronik pihak manapun;
  11. Melakukan pengiriman e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming);
  12. Memalsukan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas Pelanggan;
  13. Pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak lain; dan
  14. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Indonesia.
  15. IOH berhak melakukan pemblokiran dan/atau pemutusan terhadap layanan Indosat HiFi bagi Pelanggan apabila diketahui atau ada indikasi pelanggaran oleh Pelanggan atas Syarat Ketentuan Layanan ini atau jika Pelanggan tidak melakukan pembayaran Biaya Layanan Indosat HiFi pada tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  16. IOH tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan Indosat HiFi oleh Pelanggan atau siapapun di Lokasi. Pelanggan bertanggung jawab penuh dan membebaskan IOH dari segala tuntutan, klaim, permintaan kepada IOH dari pihak manapun yang disebabkan dari atau timbul karena penggunaan Indosat HiFi oleh siapapun di Lokasi Pelanggan termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni, atau pihak ketiga lainnya.
  17. Dalam menyediakan Indosat HiFi, IOH dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap paket maupun layanan Indosat HiFi dalam kondisi sebagai berikut:
  18. Diwajibkan oleh instansi yang berwenang;
  19. Indosat HiFi sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi terkini;
  20. Kondisi lainnya yang dalam pertimbangan IOH dianggap perlu dan wajar.
  21. Dalam menawarkan atau menyediakan layanan Indosat HiFi, IOH dapat juga menawarkan Produk Bundling kepada Pelanggan. Sebelum menggunakan atau berlangganan Produk Bundling, Pelanggan disarankan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan dari atau sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari pihak lain yang bekerja sama dengan IOH (Mitra Bundling) yang dijadikan sebagai Produk Bundling. Penggunaan produk dan/atau layanan dari Mitra Bundling didasarkan kesepakatan antara Pelanggan dengan Mitra Bundling dan/atau syarat dan ketentuan dari atau sehubungan dengan produk dan/atau layanan Mitra Bundling. IOH tidak bertanggung jawab atas penyediaan dan/atau penggunaan dari produk dan/atau layanan dari Mitra Bundling.

C. Permohonan Berlangganan

  1. Calon Pelanggan dapat mengajukan berlangganan Indosat HiFi dengan mengisi FAB yang tersedia baik secara online atau fisik (hardcopy) dengan disertai data identitas diri yang sah, berlaku, dan diakui (dan menyertakan salinannya) dan formulir atau pernyataan lainnya yang diperlukan, jika ada. IOH mengandalkan seluruh informasi yang diberikan oleh Pelanggan dalam FAB dan menganggap seluruh informasi yang diberikan oleh Pelanggan dalam FAB adalah benar.
  2. Calon Pelanggan bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dari seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam FAB.
  3. Permintaan berlangganan baru akan dipenuhi apabila Pelanggan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh IOH, termasuk persyaratan teknis. IOH berhak menolak permohonan calon Pelanggan secara sepihak.
  4. Kecuali disepakati lain dalam FAB, Periode Berlangganan Indosat HiFi minimum adalah 12 (dua belas) bulan. Pelanggan akan dikenai sanksi jika melakukan/membuat diberlakukannya pengakhiran Periode Berlangganan kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam bentuk denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah). Sanksi atau denda ini wajib dibayarkan seketika oleh Pelanggan Ketika diminta dan IOH berhak untuk melakukan perjumpaan utang (set-off) untuk denda terhadap pembayaran yang sudah diterima oleh IOH atau deposit, jika ada.

D. Instalasi Perangkat Indosat HiFi

  1. Permintaan pemasangan baru akan dipenuhi apabila Pelanggan telah memenuhi syarat dan ketentuan berlangganan yang telah ditetapkan IOH, dan memungkinkan secara teknis.
  2. Pemasangan Perangkat Indosat HiFi di Lokasi ditentukan waktunya oleh IOH, dengan persetujuan Pelanggan dan Pelanggan wajib berada di Lokasi pada periode waktu yang telah disepakati bersama. Pelanggan bertanggung jawab atas persetujuan dan/atau perizinan yang diperlukan untuk pemasangan Perangkat Indosat HiFi, khususnya untuk Pelanggan yang berlokasi di apartemen/wisma/gedung wajib menginformasikan kepada dan mendapatkan izin dan/atau persetujuan pemasangan Perangkat Indosat HiFi dari pemilik/pengelola apartemen/wisma/gedung untuk pemasangan Perangkat Indosat HiFi. Biaya pemasangan dan perizinan pemasangan di lokasi apartemen/wisma/gedung tersebut menjadi beban Pelanggan, kecuali ditentukan lain oleh IOH.
  3. Pelanggan wajib memberikan izin kepada Indosat HiFi dan/atau pihak lain yang ditunjuk secara resmi oleh Indosat HiFi terhadap seluruh tindakan/proses kegiatan dalam rangka pemasangan Perangkat Indosat HiFi di Lokasi.
  4. Pelanggan menyadari dan mengakui sepenuhnya bahwa seluruh Perangkat Indosat HiFi yang terdapat di Lokasi adalah milik IOH dan Pelanggan diwajibkan untuk menjaga dan memelihara seluruh Perangkat Indosat HiFi tersebut. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian Pelanggan, maka Pelanggan wajib melakukan pergantian biaya sesuai dengan nominal yang telah ditentukan IOH.
  5. IOH tidak bertanggung jawab terhadap kualitas layanan dan teknis dari Indosat HiFi apabila Pelanggan menggunakan atau menambahkan perangkat lain selain Perangkat Indosat HiFi.
  6. Pelanggan wajib membaca, mengetahui, dan menandatangani berita acara penyerahan Perangkat Indosat HiFi di HiFi dari IOH dan/atau pihak lain yang ditunjuk secara resmi oleh IOH.
  7. Pelanggan tidak diperkenankan melakukan pembayaran atas biaya berlangganan atau biaya aktivasi standar Indosat HiFi secara tunai melalui karyawan IOH atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh IOH saat melakukan instalasi. Seluruh pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan harus dilakukan melalui saluran pembayaran (payment channel) yang diinformasikan oleh IOH dari waktu ke waktu sebagaimana yang tertera di dalam website resmi Indosat HiFi, antara lain melalui virtual account bank, minimarket, kartu kredit, e-wallet, maupun aplikasi Indosat HiFi.

E. Penagihan dan Pembayaran Tagihan (Billing)

  1. Atas penyediaan dan penggunaan Indosat HiFi oleh Pelanggan, IOH berhak menerima Biaya Layanan Indosat HiFi, yang akan ditagihkan oleh IOH kepada Pelanggan selama Periode Berlangganan.
  2. Tagihan Biaya Layanan Indosat HiFi akan diterbitkan secara elektronik oleh IOH dan rinciannya dapat diperoleh Pelanggan melalui aplikasi Indosat HiFi ataupun Alamat surel (e-mail) yang didaftarkan oleh Pelanggan (sepanjang Pelanggan telah mendaftarkan e-mail Pelanggan di dalam Formulir Aplikasi Berlangganan).
  3. Pelanggan wajib membayar biaya berlangganan Layanan FTTH selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang ada pada tagihan setiap bulannya.
  4. Pembayaran tagihan dapat dilakukan baik melalui aplikasi Indosat HiFi yang tersedia. Biaya materai, biaya administrasi, dan PPN akan dibebankan kepada Pelanggan tiap bulannya. Adapun besarnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku pada periode tersebut.
  5. Indosat HiFi berhak untuk melakukan segala upaya penagihan baik melalui telepon, email, pesan melalui Whatsapp/sms, maupun datang langsung ke Lokasi dan Pelanggan wajib membantu dan bekerja sama dengan pihak yang ditunjuk oleh IOH untuk melakukan penagihan dalam rangka penyelesaian pembayaran Biaya Layanan Indosat HiFi yang belum dibayar oleh Pelanggan dengan tetap berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

F. Relokasi, Pemutusan dan Pengakhiran Layanan

  1. Pelanggan dapat mengajukan perubahan Lokasi Pelanggan (Relokasi), sepanjang jaringan Indosat HiFi tersedia di lokasi baru yang dituju, dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada IOH selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal cetak tagihan di bulan berjalan. Setiap Relokasi akan dikenakan biaya Relokasi yang akan ditagihkan kepada Pelanggan pada tagihan di bulan [terkait/setelah bulan berjalan]. Pelanggan juga tetap berkewajiban melunasi sisa pembayarannya dan wajib melakukan pengurusan administrasi terkait.
  2. Apabila Pelanggan tidak membayar/menunggak pembayaran Biaya Layanan Indosat HiFi hingga batas waktu yang ditentukan dalam tagihan, maka IOH berhak secara sepihak menghentikan atau memutuskan jasa atau layanan Indosat HiFi kepada Pelanggan dan menarik kembali perangkat Indosat HiFi yang berada di Lokasi (khusus bagi yang menggunakan fasilitas pinjam perangkat).
  3. Jika Pelanggan berkehendak untuk tidak memperpanjang masa berlangganan, Pelanggan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada IOH dengan menghubungi Customer Service Indosat HiFi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal cetak tagihan, dan apabila IOH tidak menerima pemberitahuan tersebut maka Pelanggan dianggap tetap melanjutkan berlangganan dan wajib membayar tagihan yang timbul.
  4. Apabila Periode Berlangganan berakhir karena sebab tertentu dan/atau tidak diperpanjang, maka Pelanggan wajib menyerahkan kembali seluruh Perangkat Indosat HiFi yang terdapat di Lokasi kepada IOH dalam keadaan baik, tidak rusak, dan masih layak dipakai pada saat pemutusan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas Perangkat Indosat HiFi di Pelanggan, maka IOH akan membebankan biaya penggantian atau perbaikan kepada Pelanggan.
  5. Dalam hal Pelanggan berkehendak mengakhiri dan/atau tidak diperpanjang lagi, maka biaya berlangganan yang sudah dibayar di muka tidak dapat ditarik kembali.
  6. Pemutusan layanan Indosat HiFi atau pengakhiran berlangganan Indosat HiFi karena sebab apapun tidak menghapuskan kewajiban Pelanggan yang telah timbul sebelum tanggal efektif pemutusan layanan atau pengakhiran berlangganan.

G. Pembatasan Tanggung Jawab

  1. IOH tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian tidak langsung yang timbul dan diderita oleh Pelanggan dan/atau pihak ketiga, termasuk kerugian yang timbul sebagai akibat dari penggunaan atau penyalahgunaan Indosat HiFi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab sepenuhnya menjadi resiko Pelanggan. IOH hanya berkewajiban untuk menanggung kerugian langsung yang diderita oleh Pelanggan sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut timbul atau disebabkan semata-mata oleh kesalahan IOH, dengan jumlah maksimum 2 (dua) bulan Biaya Layanan Indosat HiFi terakhir yang telah dibayarkan oleh Pelanggan kepada IOH.
  2. Dalam hal Keadaan Memaksa, IOH dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini, dan tidak bertanggung jawab dalam hal terjadinya kerugian kepada Pelanggan saat menggunakan Layanan.
  3. IOH tidak bertanggung jawab atas isi berita, informasi, dan/atau data yang dimiliki Pelanggan dan/atau kehilangan data yang dikirim atau diterima oleh Pelanggan kepada dan dari pihak lain melalui jaringan dan jasa telekomunikasi IOH, termasuk Indosat HiFi, dan Pelanggan membebaskan IOH dari segala gugatan/tuntutan dari pihak manapun.
    Pelanggan mengetahui, memahami, serta menyetujui bahwa IOH tidak bertanggung jawab atas konten dan/atau tautan milik pihak ketiga yang terdapat Layanan. Pelanggan bertanggung jawab atas resiko ketika mengakses dan menggunakan konten dan/atau tautan milik pihak ketiga tersebut. Pelanggan disarankan untuk membaca serta memahami isi dari syarat dan ketentuan yang berlaku di konten/tautan milik pihak ketiga tersebut

H. Biaya-Biaya

  1. Daftar biaya-biaya tambahan Indosat HiFi (belum termasuk PPN) adalah sebagai berikut;
  2. Penarikan kabel ethernet diluar standar yang diberikan secara cuma-cuma oleh Indosat HiFi, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah)/meter*.
  3. Penarikan kabel Patch Cord diluar standar Indosat HiFi atau melebihi 25 meter akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah)/meter*.
  4. Penggantian kerusakan STB (Android & Linux) akan dikenakan biaya sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah)/unit*.
  5. Penggantian kerusakan ONT akan dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)/unit*.Click here to enter text.
  6. Penggantian kerusakan Kabel HDMI akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)/unit*.
  7. Penggantian kerusakan Remote Control STB (Android & Linux) akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)/unit*.
  8. Penggantian kerusakan Kabel RCA akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah)/unit*.
  9. Penggantian kerusakan Set Adaptor Listrik STB (Android & Linux) akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)/unit*.
  10. Apabila Pelanggan mengajukan permintaan perpindahan alamat baru servis, maka Pelanggan akan dikenakan biaya Relokasi sebesar Rp500.000 (lima ratusribu rupiah)*.
  11. Apabila Pelanggan mengajukan permintaan perpindahan lokasi perangkat dalam 1 alamat yang sama, maka Pelanggan akan dikenakan biaya relokasi perangkat sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah)*.
  12. Biaya-biaya di atas belum termasuk pajak yang nilai dan pengenaannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah saat itu.

I. Layanan Pelanggan dan Pusat Kontak Layanan

    1. Pelanggan berhak untuk mendapat layanan perbaikan ke lokasi Pelanggan dari Indosat HiFi jika perangkat dan/atau layanan Indosat HiFi tidak berjalan dengan baik. Dalam hal terjadi pemindahan lokasi Pelanggan dan/atau perangkat Indosat HiFi mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh Pelanggan maka IOH dapat melakukan perbaikan dengan ketentuan bahwa Pelanggan akan dikenakan biaya tambahan jika terdapat penggantian dan/atau penambahan material.
    2. IOH akan selalu memberikan informasi terbarunya melalui salah satu salurannya, website, teks berjalan (running text) atau pada media-media lainnya dan oleh karena itu Pelanggan menyatakan telah menerima, mengetahui, dan menyetujui ketentuan ini.
    3. IOH, berhak sewaktu-waktu mengurangi, menambah, atau mengubah ketentuan Produk Bundling (sesuai dengan ketentuan dari Mitra Produk), kecepatan akses internet dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui pengumuman di berbagai media dan platform IOH terkait.
    4. Apabila ternyata pada saat berakhirnya masa berlangganan masih terdapat kelebihan pembayaran dari Pelanggan, maka Pelanggan berhak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran tersebut, dengan tanpa bunga apapun. Untuk produk-produk tertentu yang ditetapkan Indosat HiFi, kelebihan pembayaran tidak dapat diminta kembali.Pelanggan dapat menghubungi Pusat Kontak Layanan Pelanggan IOH untuk setiap pertanyaan, keluhan maupun masukan terkait dengan Layanan Indosat HiFi, yang dapat diakses melalui:
    Nomor telepon: 021-3000-1515E-mail: contact@hifi.co.idWA: 0815 900 1515

J. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

  1. Kelompok usaha IOH memiliki dan memegang hak kekayaan intelektual dari berbagai macam logo, merek, nama, hak cipta, gambar dan aplikasi sehubungan dengan Layanan Indosat HiFi, yang seluruhnya dilindungi oleh hukum yang berlaku. Penggunaan hak kekayaan intelektual milik kelompok usaha IOH tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari IOH ataupun tanpa dasar yang sah merupakan suatu pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dapat dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.
  2. Hak kekayaan intelektual atas konten pihak ketiga yang terkandung di dalam Layanan Indosat HiFi akan tetap merupakan milik dan tanggung jawab pihak ketiga tersebut.

K. Data Pelanggan

  1. Dengan berlangganan atau menggunakan Indosat HiFi, Pelanggan setuju dengan penanganan informasi dan data Pelanggan IOH yang diatur pada Kebijakan Privasi.
  2. Pelanggan setuju untuk sewaktu-waktu menerima penawaran atau informasi terkait dengan produk-produk atau program-program yang diselenggarakan oleh IOH dan/atau melalui pihak lain yang bekerja sama dengan IOH. Pelanggan yang tidak bersedia untuk menerima penawaran atau informasi terkait dengan produk pihak lain yang bekerja sama dengan IOH dapat menghubungi Pusat Kontak Layanan Pelanggan untuk proses lebih lanjut.

L. Batasan Penggunaan Layanan Telekomunikasi

Pelanggan dilarang untuk:

  1. Melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap jaringan dan perangkat Layanan Telekomunikasi.
  2. Melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruhnya Layanan Telekomunikasi dalam bentuk apapun.
  3. Mengenakan biaya kepada orang lain untuk menikmati Layanan Indosat HiFi.
  4. Memberikan atau menayangkan ulang atau mendistribusikan atau memperluas sendiri Layanan Telekomunikasi dengan cara apapun kepada pihak lain.
  5. Memperbanyak dan/atau menggandakan dalam bentuk apapun semua Layanan Telekomunikasi.
  6. Menggunakan segala bentuk logo, nama, merk dari Indosat HiFi untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain manapun.
  7. Menggunakan layanan Indosat HiFi kepada pihak lain manapun untuk menikmati Indosat HiFi di luar wilayah Indonesia.
  8. Memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan fasilitas jaringan Indosat HiFi yang tidak sebagaimana mestinya tanpa izin tertulis sebelumnya dari Indosat HiFi.
  9. Menggunakan Layanan Telekomunikasi untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:
  10. Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun;
  11. Pengiriman e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming);
  12. Memalsukan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas Pelanggan;
  13. Memalsukan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas Pelanggan;
  14. Melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap orang pribadi, badan usaha, pejabat negara atau pihak lainnya sesuai yang diatur dalam undang-undang;
  15. Melakukan tindakan pemerasan dan/atau pengancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan khalayak ramai;
  16. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
  17. Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);
  18. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
  19. Melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, kecuali yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
  20. Melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti judi online atau prostitusi online; dan/atau
  21. Tindakan-tindakan lainnya yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

M. Lain-Lain

Dalam hal Produk Bundling Indosat HiFi dengan MNC Play, Pelanggan memahami bahwa IOH menyediakan layanan internet broadband dan layanan IPTV yang disediakan oleh PT MNC Kabel Mediacom.

  1. Setiap penggunaan tanpa hak atau tidak sah atau gangguan atas layanan/jaringan Indosat HiFi, yang dilakukan oleh siapapun juga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia (termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan telekomunikasi, penyiaran, kitab undang-undang hukum pidana) adalah perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman pidana penjara.
  2. Pelanggan akan melepaskan IOH dari tuntutan ganti rugi dan menjaga IOH (termasuk direktur dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pelanggan melanggar Syarat & Ketentuan Indosat HiFi, penggunaan Indosat HiFi yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran Pelanggan terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
  3. Pelaksanaan Perjanjian ini diatur sepenuhnya oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
  4. Pelanggan setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Indosat HiFi dan/atau Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  5. IOH berhak mengalihkan layanan beserta syarat dan ketentuan berlangganan ini kepada pihak lain sesuai dengan strategi usaha IOH tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pelanggan. IOH tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Pelanggan, sehingga, apabila diperlukan adanya suatu pengalihan, maka pengalihan tersebut akan dilakukan kepada pihak yang dianggap IOH dapat melanjutkan pemberian jasa atau layanan kepada Pelanggan dengan baik.
  6. Pengalihan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu, apabila terdapat keberatan, Pelanggan akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan tersebut kepada IOH dengan mekanisme dan dalam periode yang akan dijelaskan di dalam pemberitahuan tersebut.
  7. Untuk tujuan pengakhiran Syarat & Ketentuan ini (termasuk pelaksanaan layanan Indosat HiFi), IOH dan Pelanggan dengan ini mengesampingkan manfaat Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sehingga pengakhiran Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini tidak memerlukan keputusan pengadilan.
  8. Syarat & Ketentuan Indosat HiFi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.

Scroll to Top